Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: -
NIP: -

1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.

2. Fungsi :

a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa

b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan

c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.