Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: -
NIP: -

1. Tugas Pokok :

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.

2. Fungsi :

a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat

b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan

c. Pengelolaan tugas pembantuan; dan

d. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.