Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ZAENAL ARIFIN, SH |
1. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
2. Fungsi :
a. Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
b. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
c. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.