Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: -
NIP: -

1. Tugas Pokok :

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

2. Fungsi :

a. Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan

b. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama

c. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan

d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.