Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | RUSDI |
1. Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
2. Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa. Administrasi Pemerintahan Desa :
1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhanpenangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multi guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
4. Surat Keterangan Lalu Lintas
5. Surat Keterangan NTCR
6. Surat Pengantar Pernikahan
7. Surat Keterangan Naik Haji
8. Surat Keterangan Domisili
9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
10. Surat Keterangan Pindah
11. Surat Keterangan Lahir/Mati
12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
15. Surat Keterangan Izin Keramaian
16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual 18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.