Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas

a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa

b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa

c. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa

d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa

e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

f. Menyusun tata tertib BPD. Hak

a. Meminta keterangan kepada pemerintah desa

b. Menyatakan pendapat Kewajiban

c. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan

d. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

e. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI

f. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

g. Memproses pemilihan kepala desa

h. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan

i. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat

j. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan