Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.

2. Fungsi :

a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa

b. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan

c. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara

d. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa

e. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

f. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.